Terkait Kenaikan Iuran BPJS 

Ketum AMTI Kecam Kebijakan Presiden Jokowi  

Ketua AMTI Pusat Tommy Turangan SH

Laporan Doni Piliang

Jakarta

 

TERKAIT adanya kenaikan Iuran BPJS  di tengah kesusahan masyarakat , Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah mengetuk palu, memutuskan kalau iuran BPJS akan kembali naik meski di tengah pandemi virus corona. Seperti diketahui, Mahkamah Agung  (MA)  sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM)  Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI ) Tommy Turangan SH mengecam kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi tersebut.'' 
Jokowi harus batalkan kenaikan iuran BPJS. Apalagi di tengah kondisi Plantation yang saat ini lagi dalam  perjuangan untuk melawan Pendemi Covid 19,'' ujar Tommy kepada wartawan, Kamis (14/5/2020). Dijelaskan Tommy, seharusnya yang dilakukan Jokowi adalah menjamin keselamatan Warganya ,( di bidang kesehatan). Bukan menyengsarakan masyarakatnya. 

''Kerena semua orang tahu saat ini  semua masyarakat di Indonesia dalam kondisi darurat.Jangankan untuk iuran BPJS , untuk makan saja masyarakat  sudah susah. Bak Petir di siang bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi resmikan Kenaikan Iuran BPJS tersebut di tengah Wabah Corona ini. Terlebih lagi, jumlahnya cukup besar,'' kesal Tommy. Jadi kepada bapak Presiden Joko Widodo , demi kenyamanan masyarakat Indonesia. Mohon pertimbangkan kembali atas Kenaikkan Iuran BPJS tersebut,. Ini mengingat kondisi masyarakat Indonesia saat ini sudah terpuruk alias susah untuk makan,'' tutur Tommy. ***


Inilah rincian kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.

 3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.

Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu.
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar